Perwakilan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di seputaran Alun-alun Bojonegoro pada hari Rabu (16/05/18) datang ke Kantor Satpol PP dan ditemui langsung oleh Kasatpol PP Kab. Bojonegoro. Selama ini Satpol PP telah mengeluarkan aturan waktu berjualan kepada PKL di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, adapun waktu yang diterapkan yaitu :
Jam Jualan PKL Pagi :04.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB
Jam Jualan PKL Sore : 16.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
Kedatangan PKL di Kantor Satpol PP yaitu untuk meminta Dispensasi berjualan lebih awal di lingkar cincin alun-alun Bojonegoro pada Bulan Ramadhan 2018, akan tetapi Kasatpol PP menegaskan bahwa untuk jadwal berjualan di lingkar cincin alun-alun tidak ada dispensasi pada Bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa.

By Admin
Dibuat tanggal 18-05-2018
363 Dilihat