Tupoksi Bidang Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat

(1)  Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membina dan meningkatkan Sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai fungsi:

  1. penyiapan penyusunan program dan anggaran pendidikan dan pelatihan manajemen sumber daya Polisi Pamong Praja;
  2. penyiapan pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggraan pendidikan dan pelatihan sumber daya Polisi Pamong Praja ;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pelatihan sumber daya Polisi Pamong Praja;
  4. Pelaksanaan tata upacara yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat

(1)  Kepala Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar.

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelatihan Dasar mempunyai fungsi:

  1. menyusun program dan anggran pendidikan dan pelatihan manajemen sumber daya aparatur;
  2. melaksanakan pendidikan dan pelatihan manajemen sumber daya aparatur;
  3. melakukan pelaporan, evaluasi dan analisa terhadap pelaksanaan pelatihan dasar; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Teknis Fungsional Satpol PP

(1)  Kepala Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan tugas teknis fungsional aparatur dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur.

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Teknis Fungsional mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana program dan anggaran teknik fungsional aparatur;
  2. Melaksanakan program dan anggaran teknik fungsional aparatur;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan program dan anggaran teknik fungsional;
  4. Melaksanakan tata upacara di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.