- Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
2. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Dalam melaksanakan tugas pokok Satpol PP mempunyai fungsi:
1) Perumusan kebijakan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
2) Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
4) Pelaksanaan administrasi dinas daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.