Tupoksi Sekretariat

Sekretaris

(1)  Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan;

(2)  Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga ;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas ;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1)  Kepala  Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian  mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. 

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian mempunyai fungsi : 

  1. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
  2. Pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. Pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. Penyusunan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Penyelenggaraan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai;
  7. Pelaksanaan  fungsi-fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan

(1)  Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai  tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan. 

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai  fungsi :

  1. Penghimpunan  dan  pengolahan  bahan-bahan  untuk menyusun anggaran;
  2. Penyiapan  penyusunan  rancangan,  anggaran  pendapatan dan belanja daerah;
  3. Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
  4. Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
  7. Pelaksanaan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  dibidang keuangan;
  8. Pelaksanaan  fungsi-fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala  Sub  Bagian  Program  dan  Laporan

(1)  Kepala  Sub  Bagian  Program  dan  Laporan mempunyai  tugas menyelenggarakan pelayanan  administratif  dalam  menyiapkan  bahan penyusunan,  penghimpunan,  pengolahan,  penyimpanan, evaluasi Program dan Laporan. 

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub  Bagian  Program  dan  Laporan mempunyai fungsi :

  1. Pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. Pelaksanaan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. Perumusan  dan  pelaksanaan  penyusunan  rencana program;
  4. Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. Penginventarisasian  hasil  pengawasan  dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. Pelaksanaan  analisis  dan  evaluasi  serta  pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Penghimpunan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  dan menyusun  dokumentasi  peraturan  perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  10. Pelaksanaan  fungsi-fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.