Tupoksi Sekretariat
Sekretaris
(1) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan;
(2) Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan urusan rumah tangga ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan kearsipan dinas ;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
- Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Penyusunan informasi dan perencanaan pegawai;
- Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Keuangan
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Penyiapan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
- Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan
(1) Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi Program dan Laporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Pelaksanaan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
- Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.