Tupoksi Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan

(1)  Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan teknis penyidikan penegakan peraturan perundang-undangan daerah, menyiapkan bahan fasilitasi penegakan perundang-undangan, menyiapkan bahan pemberdayaan mitra kerja Bidang Penegakan Perundang-undangan serta menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi teknis kerjasama pembinaan dan penegakan perundang-undangan di daerah.

(2)  Untuk melaksanakan tugas  Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penegakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  2. Pelaksanaapembinaan, pengawasan dan teknis penyidikan penegakan perundang-undangan daerah;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam pencegahan serta melakukan tindakan pertama ditempat kejadian atas pelanggaran perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang penegakan perundang-undangan; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan,

(1)  Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Peraturan Daerah, ketentraman dan ketertiban umum serta pusat informasi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai fungsi:

  1. menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban ;
  2. menyusun pedoman petunjuk pelaksanaan pembinaan penegakan Peraturan Daerah;
  3. menyusun program pengawasan dalam rangka penciptaan ketentraman dan ketertiban umum, pengawasan asset Pemerintah Daerah, Penegakan Peraturan Daerah;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penciptaan ketentraman dan ketertiban umum serta aset pemerintah Kabupaten;
  5. melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat; dan
  6. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

(1)  Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh masyarakat, aparatur, atau badan hukum dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.

(2)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi  Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, terhadap pelanggaran penyelenggaraan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan peraturan lainnya;
  2. melaksanakan tata administrasi penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh masyarakat, aparatur, atau badan hukum;
  3. bekerja sama dengan satuan kerja lain dalam penegakan hukum;
  4. melaksanakan penindakan, penyegelan dan pembongkaran; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.