Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penertiban Baleho, spanduk / banner yang tidak berijin atau masa ijin banner sudah habis, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan giat penertiban baleho, pamflet, spanduk/banner yang tidak berijin atau masa ijin sudah habis yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro. Dari hasil penertiban, petugas menertibkan 12 pamflet yang menempel di pohon dan fasilitas umum.
Dilanjutkan dengan memperingatkan pengunjung alun-alun untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak, serta menertibkan PKL di seputaran alun alun bojonegoro, Jl. Pangsud, Jl. Sosrodilogo (Wilayah Kecamatan Bojonegoro)
Bojonegoro, 12/4/2021


By Admin
Dibuat tanggal 12-04-2021
205 Dilihat