satpolpp.bojonegorokab.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pemilik tujuh warung di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewo, untuk membongkar kamar-kamar yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (30/7).

Sidak dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sukosewo, Pemerintah Desa Pacing, Polsek Sukosewo, dan Koramil Sukosewo.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa tujuh warung yang selama ini diduga menyediakan fasilitas kamar untuk aktivitas asusila. Hasil pemeriksaan menunjukkan setiap warung memiliki tiga hingga empat kamar yang berada di bagian belakang bangunan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi. Bagian depan bangunan berfungsi sebagai warung yang menjual makanan dan minuman, termasuk minuman beralkohol yang disebut memiliki izin. Sementara itu, di bagian belakang ditemukan sejumlah bilik berukuran sekitar 2 x 2 meter yang dilengkapi kasur, lampu kecil, dan kipas angin portabel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya fasilitas kamar yang diduga disediakan untuk perbuatan asusila.

"Ada tujuh warung. Setiap warung memiliki sekitar tiga sampai empat kamar. Jadi di depan berupa warung, tetapi di dalam terdapat ruang-ruang kamar yang diduga digunakan untuk perbuatan mesum," kata Laela Nor Aeny.

Berdasarkan hasil dialog dengan para pemilik warung, seluruh pemilik merupakan warga Desa Pacing. Sementara itu, pengunjung yang datang disebut mayoritas berasal dari luar daerah, di antaranya dari Kabupaten Tuban.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro memberikan pembinaan kepada para pemilik warung sekaligus menetapkan tenggat waktu selama satu minggu untuk membongkar seluruh kamar yang berada di bagian belakang bangunan. Aktivitas warung tetap diperbolehkan berlangsung sepanjang tidak lagi menyediakan fasilitas kamar yang diduga digunakan untuk perbuatan asusila.

"Kami beri waktu satu minggu untuk membongkar kamarnya. Kalau warungnya tetap boleh beroperasi," tegas Laela Nor Aeny.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan edukasi kepada para pemilik warung mengenai pentingnya menjaga kesehatan masyarakat, khususnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran HIV/AIDS. Wakil Bupati Bojonegoro juga meminta Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pihak-pihak terkait.

"HIV/AIDS itu kasusnya masih banyak. Saya minta Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. Warung tetap boleh beroperasi, tetapi kamar-kamar di belakang harus dihilangkan. Secepatnya harus dibongkar," tegas Nurul Azizah.

Melalui sidak gabungan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama perangkat daerah dan aparat terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, pembinaan, dan penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Bojonegoro.(aw)


By Admin
Dibuat tanggal 30-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %