satpolpp.bojonegorokab.go.id-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Rabu (30/07/2026). Bertempat di Balai Desa Kesongo, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membangun kesadaran hukum masyarakat agar memahami aturan di bidang cukai serta turut berkontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertepatan dengan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2026, sehingga menjadi momentum strategis untuk memperluas penyampaian informasi melalui sinergi lintas sektor.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kedungadem yang terdiri dari Camat Kedungadem, Polsek Kedungadem, Koramil Kedungadem, Pemerintah Desa Kesongo, serta masyarakat setempat.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Melalui sinergi tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai aturan cukai, tetapi juga memahami tanggung jawabnya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan patuh hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menyampaikan materi mengenai ketentuan Barang Kena Cukai, khususnya produk hasil tembakau. Peserta memperoleh penjelasan mengenai larangan menjual, menawarkan, mengedarkan, maupun menyediakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pemahaman mengenai aturan cukai, peserta juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan peruntukannya.

Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengenali keberadaan rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai distribusinya. Masyarakat juga memiliki peran strategis dengan tidak membeli, menjual, maupun membantu peredaran produk yang melanggar ketentuan, serta melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengawasan terhadap Barang Kena Cukai ilegal. Apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP, Kantor Bea Cukai, maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui peningkatan pemahaman masyarakat dan penguatan sinergi antarinstansi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan secara berkelanjutan serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(aw)


By Admin
Dibuat tanggal 31-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %