satpolpp.bojonegorokab.go.id-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada bidang penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Forum Konsolidasi Pengelolaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum yang dilaksanakan pada 10 September 2026 di Kabupaten Tuban.
Forum dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, serta Sekretariat DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Tuban menyamakan langkah dalam merencanakan pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum agar pelaksanaannya semakin tepat sasaran, berbasis risiko, dan sesuai dengan tingkat kerawanan peredaran rokok ilegal di masing-masing wilayah. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah perlunya pemetaan wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran rokok ilegal yang tinggi. Pemetaan tersebut perlu didukung data hasil penindakan serta informasi dari berbagai sumber sebagai dasar dalam menentukan sasaran dan prioritas penanganan di lapangan.
Pendekatan berbasis data juga perlu diimbangi dengan upaya preventif melalui sosialisasi. Penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Dalam mendukung penentuan sasaran, pengumpulan informasi mengenai peredaran BKC ilegal perlu dilakukan secara terarah dan menggunakan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi yang diperoleh, baik dari sumber internal maupun eksternal, perlu melalui penilaian terhadap kehandalan sumber dan validitas data sebelum digunakan sebagai bahan analisis. Informasi yang telah dihimpun selanjutnya dapat dilaporkan melalui SIROLEG untuk dianalisis oleh Bea dan Cukai. Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sasaran serta wilayah pelaksanaan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sesuai kebutuhan. Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi maupun pembentukan satuan tugas bersama sehingga upaya pemberantasan BKC ilegal dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Selain aspek penindakan, forum memberikan perhatian terhadap akuntabilitas pemanfaatan DBHCHT. Setiap program penegakan hukum harus disusun secara terukur dan memiliki keterkaitan yang jelas antara rencana, pelaksanaan, realisasi anggaran, output, serta data dukung.
Karena itu, penentuan target, lokasi, frekuensi, indikator keberhasilan, kebutuhan anggaran, dan jadwal pelaksanaan menjadi bagian penting dalam perencanaan. Dokumentasi dan pelaporan juga harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dan Bea Cukai, terutama dalam pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, penentuan sasaran, pelaksanaan operasi, serta monitoring dan evaluasi.
Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah perbaikan pada pelaksanaan berikutnya. Dengan sinergi lintas instansi dan perencanaan yang berbasis data serta risiko, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar memberikan hasil yang terukur dalam mendukung penegakan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |