Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang Penertiban Baleho, Spanduk/Banner yang tidak berijin atau masa ijin banner sudah habis, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan giat penertiban Baleho, Spanduk/Banner yang tidak berijin atau masa ijin sudah habis yang berada di sepanjang Jl. Raya Kapas - Jl. Raya Balen. Dari hasil penertiban, petugas menertibkan 4 baleho yang rusak dan 15 spanduk/banner yang masa ijin sudah habis atau yang tidak berijin.

Bojonegoro, 9/4/2021


By Admin
Dibuat tanggal 09-04-2021
313 Dilihat