Giat penegakan Perda Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang larangan tindak asusila dan menindaklanjuti aduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan razia di rumah kost di wilayah dalam Kota Bojonegoro diindikasi alih fungsi menjadi tempat prostitusi.

Dalam kegiatan razia, petugas berhasil menjaring dua pasang bukan suami istri di dalam kamar, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan dilakukan pembinaan lebih lanjut terhadap pasangan tersebut.

(8/4/21)

 


By Admin
Dibuat tanggal 08-04-2021
196 Dilihat