Dalam rangka tertib administrasi pajak daerah dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 Petugas melaksanakan penertiban spanduk/banner yang tidak berijin atau menyalahi aturan dalam pemasangan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan giat penertiban spanduk/banner yang tidak berijin atau menyalahi aturan yang berada di sepanjang Jl. Raya Bojonegoro-Kalitidu. Dari hasil penertiban petugas mengamankan 20 spanduk/banner yang tidak berijin.

Bojonegoro, 8/4/2021


By Admin
Dibuat tanggal 08-04-2021
623 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %