Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 , Pasal 24 tentang larangan membuka usaha di bahu jalan, pagi ini 6/4/21

Penataan pedagang dilaksanakan di sepanjang Jl. Mastrip dan sepanjang Jl. Pangsud

6/4/2021


By Admin
Dibuat tanggal 06-04-2021
295 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %