satpolpp.bojonegorokab.go.id-Dalam rangka mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (24/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan penataan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan pendataan terhadap para pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan Alun-Alun Bojonegoro. Pendataan tersebut bertujuan memperoleh informasi yang akurat sebagai dasar dalam penyusunan langkah-langkah pembinaan dan penataan secara bertahap. Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sehingga kebijakan yang diambil lebih terarah, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan aspek sosial serta keberlangsungan usaha masyarakat.

Selain melakukan pendataan, petugas juga menyampaikan sosialisasi secara langsung mengenai ketentuan pemanfaatan ruang publik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman serta diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area lingkar Alun-Alun Bojonegoro. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi Alun-Alun sebagai ruang terbuka publik yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, rekreasi, interaksi sosial, serta berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis. Petugas membangun komunikasi secara santun melalui dialog yang terbuka, memberikan penjelasan mengenai tujuan penataan kawasan, sekaligus mendengarkan aspirasi, masukan, dan kondisi yang disampaikan oleh para pedagang. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama bahwa terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif yang mengedepankan fungsi pembinaan sebelum pelaksanaan penataan kawasan secara bertahap. Melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang mengutamakan edukasi, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berupaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang dilaksanakan dapat dipahami, diterima, dan didukung bersama.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam mendukung program penataan kawasan Alun-Alun Bojonegoro sebagai salah satu ruang publik strategis di Kabupaten Bojonegoro. Kolaborasi lintas perangkat daerah bersama partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kawasan Alun-Alun yang bersih, tertib, aman, nyaman, dan representatif sebagai wajah kota serta ruang publik yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui pendekatan yang mengutamakan pembinaan, edukasi, dan komunikasi yang konstruktif, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang tertib, nyaman, dan semakin membanggakan.


By Admin
Dibuat tanggal 25-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %