satpolpp.bojonegorokab.go.id-Setiap kebijakan yang tepat berawal dari data yang akurat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai menyusun basis data terpadu sebagai fondasi pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah ini diwujudkan dengan melibatkan seluruh kecamatan untuk menginventarisasi keberadaan galian C, toko modern berjejaring, dan menara telekomunikasi di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) se-Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Creative Room Lantai 6 Gedung Baru Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi sekaligus membangun sistem pengawasan yang didukung informasi lapangan secara akurat, sehingga setiap langkah pembinaan maupun penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dalam arahannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa kecamatan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menghimpun informasi. Melalui pendataan yang dilakukan Kasi Trantib bersama personel Satpol PP di masing-masing wilayah, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek-objek yang memerlukan perhatian dan pengawasan. Informasi tersebut selanjutnya menjadi dasar pemetaan potensi pelanggaran sekaligus bahan penyusunan langkah pembinaan, pengawasan, dan tindak lanjut bersama perangkat daerah terkait.
Untuk memastikan validitas informasi, hasil inventarisasi tidak berhenti pada proses pendataan. Satpol PP akan menugaskan Tim Deteksi Dini yang dibagi berdasarkan wilayah kerja guna melakukan verifikasi lapangan. Melalui mekanisme ini, setiap data yang dihimpun dari kecamatan dapat dicocokkan dengan kondisi sebenarnya sebelum menjadi dasar pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah.
Pada tahap awal, inventarisasi difokuskan pada tiga objek prioritas. Di sektor perdagangan, pendataan diarahkan pada toko modern berjejaring, khususnya gerai Alfamart dan Indomaret, dengan mencermati kesesuaian aspek perizinan sejak awal pembangunan. Sementara itu, seluruh menara telekomunikasi akan didata tanpa membedakan status operasionalnya, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan. Pendekatan serupa juga diterapkan pada kegiatan galian C. Meskipun kewenangan perizinannya berada pada Pemerintah Provinsi, seluruh lokasi tetap diinventarisasi sebagai bahan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam mendukung pembinaan serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyusunan basis data terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak hanya membangun sistem administrasi, tetapi juga memperkuat pengambilan keputusan yang berbasis fakta di lapangan. Dengan dukungan informasi yang lengkap, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah, potensi pelanggaran dapat dipetakan lebih dini, dan langkah pembinaan maupun penegakan Peraturan Daerah diharapkan berjalan lebih efektif demi mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.(aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |