satpolpp.bojonegorokab.go.id-Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Kapasitas Karier Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (21/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Creative Room Lantai 6 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan bertema “Optimalisasi Penegakan Perda melalui Standarisasi SOP dan Simulasi Penyelidikan/Penyidikan bagi PPNS Berbasis KUHAP dan KUHP Baru” tersebut menjadi langkah strategis Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kompetensi PPNS agar mampu melaksanakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda secara tertib, profesional, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas melaksanakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan masyarakat (Linmas), Satpol PP terus mendorong peningkatan kualitas aparatur. Pelaksanaan tugas tersebut tidak hanya berorientasi pada tindakan penegakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam menjaga kewibawaan Perda. Di tengah dinamika perubahan regulasi nasional, PPNS dituntut tidak hanya mampu melakukan penindakan, tetapi juga menjadi penyidik yang profesional, humanis, serta mampu menjalankan tugas secara tegas dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman terkait standarisasi SOP penegakan Perda, simulasi penyelidikan dan penyidikan, serta penyesuaian pelaksanaan tugas PPNS terhadap perkembangan regulasi hukum nasional melalui penerapan KUHAP dan KUHP Baru.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap memiliki ketegasan dalam bertindak sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Kebijakan daerah yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan, dievaluasi, serta disesuaikan secara berkala agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya ketenteraman serta ketertiban umum.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya sinergitas antara Satpol PP, PPNS, perangkat daerah pengampu regulasi, dan Korwas PPNS dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum daerah. Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tertib, memperkuat pembuktian, serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Narasumber dari Korwas PPNS memberikan materi terkait implementasi KUHAP dan KUHP Baru dalam pelaksanaan tugas PPNS, termasuk mekanisme koordinasi antara PPNS dan Penyidik Polri serta pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses penyidikan.
Melalui rapat koordinasi ini, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme PPNS sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penegakan regulasi daerah. Penguatan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menciptakan kondisi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Dengan peningkatan kompetensi aparatur dan penyelarasan mekanisme penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menghadirkan pelayanan penegakan regulasi daerah yang profesional, proporsional, dan humanis demi terwujudnya masyarakat Bojonegoro yang aman, tertib, dan nyaman.(aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |