satpolpp.bojonegorokab.go.id-Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan rangkaian kegiatan patroli preventif pada Minggu, 19 Juli 2026, di kawasan Car Free Day (CFD) dan Alun-Alun Bojonegoro. Kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pembinaan kepada pedagang, serta pengawasan kawasan Alun-Alun Bojonegoro sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Sebagai langkah preventif, petugas Satpol PP melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah kepada masyarakat yang memanfaatkan kegiatan Car Free Day. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, masyarakat diberikan informasi mengenai berbagai Perda dan Perkada yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro, sekaligus diajak untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif seluruh warga dalam mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kepatuhan terhadap Perda dan Perkada menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas Satpol PP juga melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan Alun-Alun Bojonegoro. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan kawasan alun-alun sebagai ruang publik yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Bojonegoro. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pengawasan rutin, petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro juga melaksanakan penjagaan di kawasan Alun-Alun Bojonegoro guna memastikan aktivitas perdagangan tidak berlangsung di dalam area alun-alun sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pedagang yang akan menjajakan dagangannya di dalam kawasan alun-alun, petugas memberikan imbauan secara humanis dan persuasif serta mengarahkan pedagang menuju lokasi berjualan sementara yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di kawasan belakang Taman Rajekwesi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi Alun-Alun Bojonegoro sebagai ruang terbuka publik yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugasnya, Satpol PP senantiasa mengedepankan langkah-langkah preventif, edukatif, persuasif, dan humanis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga kebersihan lingkungan, serta berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sehingga ruang-ruang publik tetap nyaman, tertata, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.(aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |