satpolpp.bojonegorokab.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada masyarakat pada Minggu, 19 Juli 2026, di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-Alun Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi menyasar pengunjung Car Free Day dari berbagai kalangan masyarakat dengan memanfaatkan momentum tingginya aktivitas warga di ruang publik. Melalui kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan edukasi secara langsung mengenai berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro, sekaligus membagikan media informasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Selain penyampaian materi secara langsung, petugas juga membuka ruang dialog dan konsultasi sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai aturan-aturan daerah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan komunikatif dan persuasif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menaati Perda dan Perkada sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP senantiasa mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengajak masyarakat untuk mengenali berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum). Peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan partisipatif. Diharapkan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap Perda dan Perkada akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro dapat terwujud secara optimal melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.(aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
89 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |