Dalam rangka penegakan Perbup No. 38 Tahun 2020 Polres Bojonegoro, Kodim 0813, dan Satpol PP Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi. Pada giat hari ini Senin, 05/04/2021 operasi yustisi dilaksanakan di pertigaan pacul Jl. Hos Cokroaminoto.

Petugas menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19 dengan selalu menjaga kebersihan dan menerapkan pola 3 M.

Kegiatan patroli wilayah juga dilaksanakan dalam rangka deteksi dini atas pelanggaran Trantibum dengan hasil kondusif dilanjutkan penegakan Perda Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang larangan perbuatan asusila dengan sasaran rumah kost di wilayah Bojonegoro.

05/04/2021


By Admin
Dibuat tanggal 05-04-2021
186 Dilihat