satpolpp.bojonegorokab.go.id - Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pendataan sekaligus memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Jalan Alun-Alun Kota Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap menjadi ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pendataan terhadap para PKL yang berada di sekitar kawasan alun-alun. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif dan humanis agar para pedagang tidak berjualan di dalam area Alun-Alun Kota Bojonegoro. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi mengenai pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Alun-Alun Kota Bojonegoro memiliki fungsi sebagai ruang terbuka publik yang dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, bermain bersama keluarga, serta melaksanakan berbagai aktivitas sosial. Oleh karena itu, penataan kawasan perlu terus dilakukan guna menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sehingga seluruh pengunjung dapat menikmati fasilitas yang tersedia dengan nyaman.

Dalam setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro senantiasa mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan edukatif. Melalui kegiatan pendataan dan penyampaian imbauan ini, diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk menjaga fungsi Alun-Alun Kota Bojonegoro sebagai ruang publik yang tertib dan representatif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta tertata.(aw)


By Admin
Dibuat tanggal 12-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %