satpolpp.bojonegorokab.go.id - Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Tim Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Rapat Batik Madrim, Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyusunan naskah akademik yang bertujuan menghimpun data, masukan, serta perspektif dari perangkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

FGD diikuti oleh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan substansi pembahasan, di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pelaksanaannya, Tim Akademisi Universitas Gadjah Mada memfasilitasi diskusi untuk mengidentifikasi berbagai isu strategis yang berkembang di lapangan sebagai dasar penyusunan materi muatan dalam naskah akademik. Forum menghasilkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan regulasi daerah.

Pada aspek perizinan dan penataan ruang, peserta mengidentifikasi masih adanya pelanggaran akibat perubahan fungsi bangunan setelah kegiatan usaha berjalan. Selain itu, ditemukan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga belum memenuhi ketentuan kesesuaian tata ruang. Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih ditemukannya toko modern maupun usaha grosir yang beroperasi tanpa kejelasan perizinan.

Di bidang ketertiban lalu lintas dan perparkiran, forum menilai perlunya penyempurnaan regulasi yang ada agar mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan di lapangan. Beberapa isu yang mengemuka meliputi parkir liar di kawasan perdagangan, pemanfaatan bahu jalan oleh pedagang kaki lima, keberadaan kotoran hewan ternak di jalan raya, serta perlunya pengaturan yang lebih komprehensif terhadap angkutan jalan dan angkutan sungai.

Pembahasan juga mencakup penataan kawasan Car Free Day (CFD) sebagai ruang publik dan ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Forum merekomendasikan penerapan kebijakan batas waktu (cut-off) pendataan pedagang hingga Januari 2026 guna menjaga kondusivitas serta meminimalkan potensi konflik sosial. Selain itu, diperlukan penataan kawasan inti (cincin dalam) Alun-alun Bojonegoro agar tetap steril dari aktivitas perdagangan, disertai penguatan ketentuan mengenai kebersihan bagi para pedagang.

Pada aspek pengawasan minuman beralkohol, peserta FGD menilai belum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur peredaran minuman beralkohol, baik produk modern maupun hasil fermentasi tradisional, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada bidang lingkungan hidup, forum membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait polusi bau yang berasal dari kegiatan usaha peternakan. Dalam pembahasan tersebut mengemuka perlunya penyusunan indikator yang objektif sebagai dasar penilaian suatu gangguan lingkungan sehingga penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

Dalam pembahasan mengenai ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat, peserta memberikan masukan terkait perlunya pembagian tugas yang lebih jelas antara Satpol PP dan Dinas Sosial dalam penanganan permasalahan sosial. Selain itu, forum juga membahas penguatan pengawasan terhadap peserta didik yang berada di luar sekolah pada jam belajar, usulan pengaturan jam malam bagi remaja, serta perlunya regulasi mengenai larangan praktik pengumpulan sumbangan di jalan umum.

Adapun pada aspek penegakan Peraturan Daerah, forum merekomendasikan penguatan pendelegasian kewenangan kepada Satpol PP agar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah memiliki kepastian hukum serta tetap dilaksanakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah teknis sesuai kewenangan masing-masing. Optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai unsur pendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di lapangan juga menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam diskusi.

Melalui Focus Group Discussion ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki dasar akademis yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. (aw)


By Admin
Dibuat tanggal 03-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %