Bojonegoro, 25 Juni 2026. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Stasiun Bojonegoro sebagai tindak lanjut atas aduan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban, serta mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jasa kereta api.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang melanggar ketentuan dan mengganggu akses keluar masuk stasiun. Penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta tetap memperhatikan hak para pedagang. Satpol PP berharap para PKL dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan depan Stasiun Bojonegoro tetap tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna transportasi kereta api.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
82 % |
Puas
18 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |