satpolpp.bojonegorokab.go.id - Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi penertiban pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan serta penindakan terhadap parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pedagang keliling yang mangkal di kawasan padat lalu lintas. Keberadaan mereka di bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan serta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Petugas Satpol PP dalam kegiatan tersebut melaksanakan pembinaan kepada para pedagang dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para PKL diberikan pemahaman terkait pentingnya menaati aturan serta diarahkan untuk tidak berjualan di lokasi terlarang, khususnya di bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Selain pembinaan, Satpol PP juga melakukan langkah penegakan secara persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut menjaga ketertiban umum. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Sementara itu, petugas Dinas Perhubungan melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir liar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, satu unit mobil yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas langsung dilakukan penderekan oleh petugas Dishub. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro guna menciptakan kondisi lingkungan yang tertib, aman, dan lancar. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik dalam menjalankan aktivitas usaha maupun dalam memarkir kendaraan, sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di ruang publik. (aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
82 % |
Puas
18 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |