Dalam rangka penegakan Perbup Bojonegoro No. 38 Tahun 2020, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 di Jl. Teuku Umar. Pada giat masih banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sehingga pemberian sanksi diterapkan dan diharapkan memberikan efek jera dan lebih mendisiplinkan untuk menggunakan masker dan menerapkan 3 M.

Kegiatan dilanjutkan patroli wilayah dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap pelanggaran Trantibum.

3/4/2021


By Admin
Dibuat tanggal 03-04-2021
199 Dilihat