satpolpp-bojonegorokab.go.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri dibahu jalan, turut jalan raya Bojonegoro - Cepu wilayah kecamatan Gayam, pada jumat (06/02) pagi. Selain berada dibahu jalan, bangunan tersebut berbatasan langsung dengan rel kereta api milik PT KAI. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah lanjutan adanya aduan dari masyarakat dan mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya serta mengantisipasi adanya laka lalu lintas di jalan raya antar provinsi. Penertiban ini dilakukan oleh 15 personel Satpol PP dan 4 personel linmas setempat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Mintoro Susilo menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons dari adanya laporan masyarakat atas keberadaan bangunan liar, selain itu bangunan ini digunakan untuk berdagang dan berada tepat dibahu jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pemilik bangunan liar itu sendiri.
“Dari kegiatan ini ditemukan 3 bangunan liar yang kami tertibkan karena selain merusak estetika, bangunan tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan upaya persuasif berupa teguran lisan dan tertulis, namun teguran tersebut tidak dihiraukan.
“Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar sendiri. Namun, karena tidak ada tindak lanjut kami mengambil tindakan tegas,” pungkas Mintoro.
Kedepan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan diseluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro secara bertahap agar menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif aman dan tertib. Satpol PP juga menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar untuk kepentingan pribadi.
Jika ada pengaduan atau laporan terkait penegakan Perda dan Perkada, masyarakat dapat disampaikan melalui "LAPOR PAK SATPOL" WA Chat 0822-2891-1677. (Alf)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
100 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |