satpolpp.bojonegorokab.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro (Satpol PP) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) kepada masyarakat (25/01/2026). Kegiatan ini dilakukan di Alun-alun Bojonegoro dengan memanfaatkan Car Free Day (CFD) minggu pagi, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi perda dan perkada.
Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Satpol PP tepatnya pada Minggu ke-3 setiap bulan. CFD dinilai menjadi momen yang tepat karena banyak warga yang berkumpul di alun-alun menikmati hari libur bersama keluarga. Melalui kesempatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan teredukasi dengan baik tentang peraturan yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.
Peraturan Daerah yang dipublikasikan diantaranya adalah Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Bojonegoro. Kepala Bidang Penegakkan Perda Perkada Satpol PP Bojonegoro, Yoppi Rahmad Wijaya menuturkan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Saya harapkan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi perda perkada, giat ini akan terus dilakukan pada minggu ketiga setiap bulan.” ujarnya.
Jika ada pengaduan atau laporan terkait penegakan Perda dan Perkada, masyarakat dapat disampaikan melalui "LAPOR PAK SATPOL" WA Chat 0822-2891-1677. (Ri/Alf)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
100 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |