Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, rabu 10/12/25 melakukan penertiban terhadap pegawai yang kedapatan nongkrong di luar kantor pada saat jam kerja. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara. Dalam penertiban tersebut, petugas menadapati sejumlah pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas. Terhadap pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah menegaskan akan memberikan tindakan lanjutan berupa sanksi Administrasi.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemerintah berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar mematuhi jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (aw)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |