Satpolpp.bojonegorokab.go.id. Bojonegoro 01/12/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kamar kost dan peredaran miras di wilayah Kota Bojonegoro dengan melibatkan berbagai pihak terkait. 

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Budiyono menegaskan operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat terkait maraknya pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama dan peredaran minuman keras (miras) yang dijual bebas di warung-warung.
“Operasi ini sudah rutin dilakukan, begitu ada aduan warga kita langsung menindaklanjuti.” tegasnya.

Operasi ini dilaksanakan bersama jajaran samping meliputi Polres Bojonegoro, Kodim 0813, dan Subden POM 2 Bojonegoro. Tim dibagi 2 tim dan menyasar beberapa kamar kost di Jalan Pondok Pinang, Jalan Pemuda dan Kelurahan Mojokampung. Hasilnya ditemukan 3 pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di kamar kost. Selanjutnya 6 orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Satpol PP Bojonegoro memastikan operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh wilayah Bojonegoro. Pemilik kost dihimbau untuk lebih selektif dalam menerima calon penguni kost agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. (Af/Ri)

 


By Admin
Dibuat tanggal 02-12-2025
153 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
29 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %