Menindaklanjuti surat peringatan ke III Satpol PP kembali memberikan Surat Pemberitahuan Eksekusi kepada salah satu pemilik ruko di Jl. Gajah Mada yang belum membongkar kanopi/ papan nama. Apabila dalam kurun waktu 1 X 24 jam pemilik ruko belum membongkar kanopi/ papan mana maka Satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar kanopi/papan nama tersebut

01/04/2021


By Admin
Dibuat tanggal 01-04-2021
282 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %