Menindaklanjuti surat peringatan ke III Satpol PP kembali memberikan Surat Pemberitahuan Eksekusi kepada salah satu pemilik ruko di Jl. Gajah Mada yang belum membongkar kanopi/ papan nama. Apabila dalam kurun waktu 1 X 24 jam pemilik ruko belum membongkar kanopi/ papan mana maka Satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar kanopi/papan nama tersebut
01/04/2021