Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Giat Patroli dan melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.
Penataan PKL dilakukan karena adanya PKL yang melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk pejalan kaki tentunya.
Selain itu, penataan terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki.
Petugas menghimbau agar PKL tetap berjualan pada lokasi yang diperbolehkan.
(Senin,8 Mei 2023)