Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Giat Patroli Pagi dan melakukan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan. (4/3 2023)
Penataan dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena dapat menghalangi para pengguna jalan tentunya.
Selain itu, penataan terhadap PKL ini dilaksanakan demi mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang nyaman, aman, bersih dan tertib.
Petugas berharap kepada para pedagang supaya tetap berjualan pada lokasi yang telah direlokasikan/diperbolehkan untuk berjualan.
Usai diberi teguran secara lisan, Petugas meminta kepada para pedagang yang telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, agar memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.


By Admin
Dibuat tanggal 04-03-2023
357 Dilihat