Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban banner/reklame yang tidak berijin, habis masa ijinnya atau pemasangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan dilaksanakan di sepanjang jalan Desa Tanjungharjo sampai dengan Desa Bangilan Kecamatan Kapas.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan serta agar tertib administrasi perpajakan.

#satpolppbojonegoro
#satpolpphumanis
#banggamelayanibangsa


By Admin
Dibuat tanggal 21-02-2023
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
89 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %