Giat Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro dan melaksanakan penegakan atas Perbup Bojonegoro No. 38 Tahun 2020 kembali dilaksanakan. Hari ini Selasa, 30-03-2021 Kegiatan diawali dengan apel di halaman Makodim 0813 Bojonegoro bersama dengan Polres Bojonegoro, Satpol PP
Dalam Operasi Yustisi pelanggarannya cenderung tidak memakai masker. Kegiatan dilaksanakan di depan GJTKU di jl. Teuku Umar, dan terjaring 15 pelanggar dan selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran secara lisan/tulisan, sanksi sosial, maupun tipiring. Petugas menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19 dengan selalu menjaga kebersihan dan menerapkan 3M.
Kegiatan dilanjut patroli Deteksi Dini dan Cegah Dini di beberapa gereja yg berada di Bojonegoro yang merupakan bentuk antisipasi terhadap peristiwa pengeboman Gereja Katedral Makasar.
30/03/21