Rabu, 4 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, BPBD Kabupaten Bojonegoro, Damkar Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melakukan penertiban dan penataan pedagang di Pasar Kota Bojonegoro.

Pedagang yang berada di luar area pasar yakni di trotoar atau bahu jalan ditertibkan karena menggangu arus lalu lintas. Untuk selanjutnya akan direlokasi ke pasar wisata. Selain itu juga dilakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitaran pasar agar tercipta kenyamanan baik pedagang maupun pembeli di pasar dan menjadikan pasar Bojonegoro lebih tertata rapi, tertib dan indah.


By Admin
Dibuat tanggal 04-01-2023
105 Dilihat