Giat penegakan Perda Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang larangan tindak asusila, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan razia di sejumlah rumah kost di wilayah Kecamatan Bojonegoro.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP  (Beny Subiakto, S.STP,MM) menuturkan "Bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar banyak aduan dari masyarakat tentang rumah kost yang dijadikan ajang prostitusi para remaja di bawah umur. Selain melaksanakan razia larangan tindak asusila, kami juga memberikan pembinaan ditempat kepada pemilik rumah kost yang disinyalir telah merubah fungsi dari kost itu sendiri dengan menyewakan kamar harian/perjam, bila mana masih ditemukan akan kami lakukan tindakan tegas dengan menutup usaha rumah kost. 

Dalam kegiatan razia, petugas berhasil menjaring sepasang bukan suami istri berinisial MZ dan TC. Setelah dilakukan introgasi lebih dalam yang bersangkutan masih dibawah umur. Selanjutnya kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

Sangat disayangkan bahwa usia yang masih muda sudah melakukan tindak asusila, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Kami Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak agar tidak terjerumus ketempat yang salah.

29/03/21

 


By Admin
Dibuat tanggal 29-03-2021
351 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %