Dalam rangka pengamanan dan penertiban pedagang yang menyalahi aturan dikawasan pasar Bojonegoro, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bojonegoro, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengelolaan/penataan pasar Bojonegoro.
Pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak diperbolehkan untuk menaruh barang dagangan di Bahu jalan karena dapat menggangu arus lalu lintas, dalam kegiatan ini penataan pedagang yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum dilakukan kebijakan dengan relokasi dengan memindahkan dagangan ke area pasar dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai untuk peruntukannya di Pasar Bojonegoro.
Petugas berharap dengan penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang udah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan sehingga tercipta kenyamanan,ketertiban dan keindahan umum.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar,hal ini dilakukan untuk menata agar pasar Bojonegoro pada umumnya menjadi lebih baik,tertib dan indah.
Senin, 2 Januari 2023