Satpol PP Bojonegoro dan tim Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melaksanakan peresmian/ Tasyakuran relokasi pedagang kaki lima (PKL) di eks BPR. Jum’at, 2 Desember 2022
Relokasi dilakukan karena bunga trotoar atau sebutan lain PKL telah melanggar amanat Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebab PKL dalam berjualan menggunakan fasilitas umum (jalan dan trotoar).
PKL di barat Pasar Bojonegoro direlokasi di Eks BPR.
Lokasi tersebut telah dilengkapi fasilitas air, listrik, dan masih banyak lagi.
Petugas berharap, semua PKL bisa melaksanakan perintah yang sudah disampaikan melalui surat tertulis. Dengan relokasi ini, para PKL bisa berjualan dengan aman dan nyaman. Karena selain mereka telah melanggar Perda, relokasi ini untuk menata dan memperindah kota.


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2022
245 Dilihat