Giat patroli wilayah dilanjutkan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 di wilayah dalam Kota.

Dalam kegiatan, Petugas melaksanakan penertiban Pedagang yang berjualan diatas trotoar yang bukan untuk peruntukannya dan Spanduk/Banner yang tidak berijin maupun masa ijin habis.

28/03/21

 


By Admin
Dibuat tanggal 28-03-2021
295 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %