Giat patroli wilayah dilanjutkan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 di wilayah dalam Kota.

Dalam kegiatan, Petugas melaksanakan penertiban Pedagang yang berjualan diatas trotoar yang bukan untuk peruntukannya dan Spanduk/Banner yang tidak berijin maupun masa ijin habis.

28/03/21

 


By Admin
Dibuat tanggal 28-03-2021
237 Dilihat