Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang jalan wilayah Kota Bojonegoro
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperindah tata ruang Kabupaten Bojonegoro yang steril dari PKL serta memperlancar arus lalu lintas yang terganggu karena pedagang yang berjualan di trotoar.
Penertiban terhadap pedagang kaki lima merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketertiban dan kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang akan berbelanja
(Senin, 21 November 2022)