Giat Siang (11/11/2022) memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran Alun - Alun.
Petugas memberikan pembinaan kepada PKL bahwa tidak boleh berjualan di bahu jalan dan trotoar di seputar Alun-alun karena mengganggu arus lalu lintas serta melanggar Perda No. 15 Tahun 2015.

#banggamelayanibangsa
#satpolpphumanis
#satpolppbojonegoro


By Admin
Dibuat tanggal 11-11-2022
190 Dilihat