Dalam rangka tata ruang kota dan memberikan hak pengguna jalan kaki, Petugas memberikan surat teguran/peringatan kepada 2 pemilik ruko di Jl. Gajah Mada yang masih tetap tidak membongkar kanopi/papan nama yang menjorok diatas trotoar.

Sebagaimana surat yang diedarkan dan surat penyataan pembongkaran sendiri kanopi/papan nama yang sebelumnya sudah disampaikan, sampai dengan saat ini msih tetap berdiri.

Kali ini petugas memberikan surat peringatan ke tiga untuk membongkar sendiri kanopi/papan nama sampai batas waktu yang ditentukan, bilamana masih tetap tidak dilakukan pembongkaran sendiri, Petugas akan melaksanakan tindakan tegas dengan pembongkaran kanopi/papan nama pada 2 ruko yang membandel.   

27/03/21

 

 

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 27-03-2021
276 Dilihat