Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Penertiban Banner/Reklame yang tidak berijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penyelenggaraan tertib administrasi perpajakan/perijinan di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (5/11/2022).


By Admin
Dibuat tanggal 05-11-2022
129 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %