Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih Gunakan bahu/Badan Jalan untuk berjualan, Kamis (3/11/2022).
Pada saat penertiban dilakukan PKL masih berjualan di trotoar/bahu jalan sehingga menganggu lalu lintas dan keindahan kota, yang mana melanggar Perda No 15 tahun 2015


By Admin
Dibuat tanggal 03-11-2022
204 Dilihat