Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban bangunan liar sebagai bentuk Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Rabu, (31/08/2022)
Sebanyak 16 bangunan liar berhasil ditertibkan, 1 diantaranya berada di Kecamatan Sugihwaras dan 15 lainnya berada di Kecamatan Balen. Bangunan liar yang ditertibkan ini merupakan bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase. Dengan dilaksankannya penertiban bangunan liar ini diharapkan meningkatkan kualitas lingkungan karena tidak selayaknya bangunan berdiri diatas saluran drainase sehingga menutupi saluran air.
Sebelumnya juga telah dilaksankan pengerukan lahan bekas bangunan liar yang berada di Kecamatan Kalitidu, tepatnya berada di jalan raya turut Desa Leran dan Desa Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membersihkan sisa" bekas pembongkaran bangunan liar.
#satpolpphumanis
#satpolppbojonegoro
#satpolppberakhlak
#banggamelayanibangsa