Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama Satpol PP Provinsi Jatim menggelar operasi penertiban tempat karaoke dan warung yang menyediakan PSK, miras, serta karaoke illegal yang berada di Wilayah Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Dalam razia kali ini, petugas mendapati tempat karaoke dan warung remang remang yang tidak memiliki izin dan tetap beroperasi melayani pelanggannya. Petugas menyita identitas dan beberapa peralatan yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Dari seluruh tempat karaoke dan warung yang mempunyai ruangan khusus itu petugas mendapati peralatan untuk bernyanyi dan disewakan kepada pelanggannya. Yakni mulai dari sound sistem, mikrofon, dvd, televisi, serta peralatan lainnya.
Petugas mengamankan enam perempuan pemandu lagu, dan
seluruh pemilik karaoke serta warung remang-remang akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk diberikan Pembinaan dan membuat Surat Pernyataan.


By Admin
Dibuat tanggal 22-07-2022
294 Dilihat