Dalam rangka tertib administrasi Perda No 15 Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP bekerjasama dengan PU SDA, PT KAI, PLN, Polsek, Koramil, Polsuska dan Satlinmas serta Perangkat Desa terkait melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik PT KAI di Desa Sukoharjo-Leran Kecamatan Kalitidu.

Satu hari sebelumnya (12/7/2022) telah dilakukan pemutusan arus listrik oleh pihak PLN didampingi oleh Perangkat Desa dan Satpol PP, dilanjutkan hari ini dengan Pembongkaran menggunakan alat berat eksavator. Giat Pembongkaran dipimpin oleh Kasatpol PP dan Camat Kalitidu.
Proses pembongkaran berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (13/7/2022)

#satpolpphumanis
#satpolppbojonegoro


By Admin
Dibuat tanggal 13-07-2022
121 Dilihat