Dalam Rangka Mewujudkan Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penyelenggaraan Mewujudkan tertib administrasi perpajakan/perijinan di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Melaksanakan Kegiatan Penertiban Banner/Reklame yang Melanggar di Wilayah Kecamatan Bojonegoro dan Memberikan Teguran Secara Lisan Kepada Pemilik Banner/Reklame secara humanis.
Kegiatan Penertiban Banner/Reklame di Laksanakan di Beberapa Jalan di Kecamatan Bojonegoro Meliputi : Jl. Rajakwesi, Jl. Panglima Polim, Jl Untung Suropati, Jl A Yani, Jl. Veteran.
(Rabu, 11 Mei 2022)