Memasuki bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro dan Polres Bojonegoro gencar melakukan giat bersama berupa Operasi Pekat di tempat hiburan malam (karaoke), warung remang-remang, dan kos-kosan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Operasi pekat dilaksanakan dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan mengecek perizinan tempat hiburan malam (karaoke).
Sasaran dalam Operasi Pekat tersebut adalah minum keras (Miras) dan Prostitusi.
Dari hasil Operasi ini, Petugas mengamankan 2 Wanita Tuna Susila (WTS), 1 Mucikari serta mengamankan 1 Pasangan bukan suami istri yang berada di dalam Kos.
Setelah itu, Mereka diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan dan pembinaan, serta diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebab, mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum.

#SatpolPPHumanis


By Admin
Dibuat tanggal 14-04-2022
729 Dilihat