Dalam Rangka Mewujudkan Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penyelenggaraan Penertiban Banner/Reklame yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Melaksanakan Kegiatan Penertiban Banner/Reklame yang Melanggar di Wilayah Kecamatan Bojonegoro dan Memberikan Teguran Secara Lisan Kepada Pemilik Banner/Reklame secara humanis.

Kegiatan Penertiban Banner/Reklame di Laksanakan di Beberapa Jalan Kecamatan Bojonegoro Meliputi : Jl. Trunojoyo, Bundaran Jetak, Jl. Jaksa Agung Suprapto.
(Rabu, 06 April 2022)

#satpolppsigap
#satpolpphumanis
#satpolppkabbojonegoro


By Admin
Dibuat tanggal 06-04-2022
256 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %