Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan maraknya pengemis di traffic light disekitar Wilayah Kabupaten Bojonegoro maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Operasi dan Menjaring Pengemis yang berada di Perempatan Traffic Light TGP dan Pertigaan Traffic Light Campurejo. Rabu (30/03/2022).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum khusunya Pasal 29 huruf a terkait larangan mengemis di traffic light.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro memberikan pembinaan dan pengarahan kepada yang terjaring razia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Mari sahabat praja kita bersama jaga ketentraman dan ketertiban untuk ciptakan lingkungan Bojonegoro yang damai dan sejahtera.
#satpolpphumanis
#pelayanancepattepatcermat